Kategori kode dalam akuntansi dapat bervariasi tergantung pada sistem akuntansi yang digunakan oleh suatu organisasi atau perusahaan. Namun, berikut ini adalah beberapa kategori umum yang sering digunakan dalam sistem kode akuntansi:
Kas dan Setara Kas:
101 – Kas di Tangan
102 – Kas di Bank
103 – Giro dan Cek yang Belum Tercairkan
104 – Kas Kecil/Petty Cash
Investasi:
105 – Investasi Jangka Pendek
106 – Investasi Jangka Panjang
Piutang:
201 – Piutang Usaha
202 – Piutang Non-Usaha
203 – Piutang Karyawan
204 – Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Persediaan:
301 – Persediaan Bahan Baku
302 – Persediaan Barang dalam Proses
303 – Persediaan Barang Jadi
Aset Tetap:
401 – Tanah
402 – Bangunan
403 – Peralatan dan Mesin
404 – Kendaraan
Liabilitas:
501 – Hutang Usaha
502 – Hutang Non-Usaha
503 – Hutang Pajak
504 – Utang Bank
Ekuitas:
601 – Modal Pemilik
602 – Laba Ditahan
Pendapatan:
701 – Pendapatan Usaha
702 – Pendapatan Lain-lain
Biaya dan Beban:
801 – Beban Operasional
802 – Beban Bunga
803 – Beban Pajak
Lainnya:
901 – Pengeluaran Kas Lainnya
902 – Penerimaan Kas Lainnya
Cadangan:
1001 – Cadangan Umum
1002 – Cadangan Khusus
Perlu diingat bahwa struktur kode akuntansi dapat bervariasi antara organisasi dan negara. Organisasi besar dengan operasi yang kompleks mungkin memiliki kode akuntansi yang lebih rinci dan terinci, sementara organisasi kecil mungkin menggunakan kode yang lebih sederhana. Selain itu, regulasi akuntansi dan perpajakan yang berlaku di negara tempat organisasi beroperasi juga dapat memengaruhi struktur kode akuntansi mereka.
Untuk Mengetahui Cara Menghitung Pajak Freelancer, kamu harus mengerti tentang:
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Penghasilan Neto Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Pajak Progresif PPh 21
PTKP
PTKP adalah Kepanjangan PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. PTKP merupakan pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri sebelum menghitung PPh terutang yang tidak bersifat final. Besaran PTKP ini diatur dalam undang-undang dan/atau peraturan menteri keuangan.
Besarnya PTKP untuk Tahun Pajak 2018, 2017 dan 2016 sebagai berikut :
Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
TK/…
Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/…
Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/…
Kawin, tambahan untuk istri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
STATUS Wajib Pajak
Belum Punya Anak
Anak Satu
Anak Dua
Anak Tiga
Laki-laki tidak kawin & Wanita
TK/0 Rp54.000.000
TK/1 Rp58.500.000
TK/2 Rp63.000.000
TK/3 Rp67.500.000
Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
K/0 Rp54.000.000
K/1 Rp63.000.000
K/2 Rp67.500.000
K/3 Rp72.000.000
PTKP Laki-Laki Kawin Istri Bekerja
K/I/0 Rp112.500.000
K/I/1 Rp117.000.000
K/I/2 Rp121.500.000
K/I/3 Rp126.000.000
Laki Laki Atau Wanita, Bekerja dan Kawin dengan WNA
K/0 Rp54.000.000
K/1 Rp63.000.000
K/2 Rp67.500.000
K/3 Rp72.000.000
Potongan Penghasilan Tidak Kena Pajak
NPPN
Besaran NPPN berbeda-beda tergantung jenis Wajib Pajaknya dan berada di kelompok wilayah mana. Tarif NPPN untuk seorang freelance biasanya 50%
Pajak Progresif PPh 21
Untuk melakukan perhitungan PPh 21, kita harus tahu terlebih dulu bahwa pajak penghasilan bersifat progresif. Oleh karena itu, sebelum masuk pada perhitungan, kita perlu mengetahui lapis tarif PPh yang dikenakan pada wajib pajak.
Peraturan pajak penghasilan progresif di tahun 2023 tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Sementara itu, WP dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak penghasilan tarif baru yaitu 35%.
Pajak Progresif PPh 21
Persenan
Rp.0 s/d Rp60.000.000
5%
Rp60.000.001 s/d Rp250.000.000
15%
Rp250.000.001 s/d Rp500.000.000
25%
Rp500.000.001 s/d Rp5.000.000.000
30%
Rp5.000.000.001++
35%
Pajak Progressif PPh 21
Untuk freelancer jasa seperti photographer, programmer, design grafis, arsitek, guru les dan lain-lain kebanyakan memakai norma 50% dapat dihitung sebagai berikut:
Contoh Kasus Pajak Seorang Programmer
Programmer mempunyai 2 anak sudah menikah dengan istri tidak bekerja di kota besar seperti jakarta / bandung menghasilkan omset Rp. 30.000.000,-
Formula = (Omset per Tahun x 50%) - PTKP
(Rp. 30.000.000 x 12 bulan x 50%) – Rp. 67.500.000 = Rp. 112.500.000