Apa itu Doxing?

Kata Doxing berasal dari bahasa Inggris, yang berasal dari kata document dan biasa disingkat menjadi dox. Menurut kamus Cambridge, doxing adalah tindakan mempublikasikan data atau informasi pribadi seseorang. Seseorang menemukan lalu membagikan informasi pribadi ini seperti nama panjang, alamat rumah, nomor ponsel, dan lainnya.

Doxing adalah kependekan dari Dropping Dox (dokumen), dan hanya memiliki konotasi negatif. Niat doxers adalah untuk melecehkan korban dengan mengungkapkan informasi yang memberatkan, memfitnah atau hanya sangat memalukan.

Doxing Deanonymizing

Doxing yang satu ini dilakukan dengan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri. Anonim berarti tidak menggunakan nama asli.

Contohnya adalah membongkar akun media sosial milik seseorang yang anonim.

Padahal, mereka yang memilih untuk menganonimkan identitasnya memiliki alasan tersendiri yang seharusnya dihargai.

Doxing Targeting

Doxing targeting dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan. Dengan kata lain, keamanan online mereka telah dilanggar.

Contoh dari doxing jenis ini adalah disebarkannya nomor telepon, alamat rumah, atau kata sandi akun seseorang. Data-data tersebut sangatlah krusial sehingga dapat membahayakan bagi korban.

Doxing Delegitimizing

Jenis doxing yang terakhir ini dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif atau intim tentang seseorang.

Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasinya karena sifatnya yang sangat pribadi sehingga tidak banyak diketahui oleh orang lain.

Beberapa contohnya adalah catatan medis, keuangan pribadi, catatan hukum, atau pesan dan foto pribadi yang biasanya sulit atau tidak bisa terlihat oleh publik.

Korban pun pasti memiliki alasan untuk menyimpan sendiri data-data tersebut.

Oleh karena itu, doxing jenis ini benar-benar melanggar dan mengganggu privasi sang korban.


Informasi berikut ditargetkan dalam serangan doxing:

  • Foto pribadi
  • Kontak informasi
  • Akun email
  • Foto anggota keluarga
  • Nomor Jaminan Sosial (SSN)
  • Nomor telepon
  • Nama lengkap Anda
  • Nama asli
  • Detail pribadi yang memalukan
  • Alamat rumah
  • Informasi Kartu Kredit
  • Detail rekening bank
  • Sejarah kriminal

Mengapa Seseorang Melakukan Doxing? 

Doxing dapat dilakukan untuk berbagai alasan, termasuk untuk membantu penyelidikan hukum atau untuk digunakan dalam analisis bisnis, namun dalam konteks cyberbullying, doxing digunakan untuk tujuan pemaksaan, mempermalukan online, pemerasan, dan bahkan keadilan main hakim sendiri. Ini sering dikaitkan dengan penggunaan oleh ‘massa’ online yang berusaha mengintimidasi atau mengancam korban dengan membuat mereka takut akan keselamatan dan kemanan pribadi mereka  mereka . Terkadang, pelaku dapat menggunakan ancaman membocorkan informasi pribadi untuk memanipulasi atau berpotensi memeras seseorang agar melakukan atau mengatakan hal-hal yang tidak nyaman bagi mereka.


Cara Mencegah Doxing

Doxing bisa dicegah jika seseorang tidak mengunggah informasi penting dan pribadi secara online. Anda perlu memastikan dan berhati-hati ketika mengunggah informasi di media sosial. Berikut cara mencegah doxing:

1. Pakai Jaringan Pribadi Mengutip dari fortinet.com, anda bisa menggunakan jaringan pribadi atau Virtual Private Network (VPN). Pemakaian VPN membantu melindungi informasi dan alamat IP asli dapat disembunyikan.

2. Memakai Kata Sandi Kuat Ketika anda masuk ke situs website atau aplikasi, gunakan kata sandi kuat. Anda bisa membuat kata sandi yang sulit diprediksi dan ditebak oleh orang lain.

3. Mengubah Pengaturan Pribadi Langkah ketiga menghindari Doxing yaitu mengubah pengaturan pribadi. Anda bisa mengubah pengaturan privasi media sosial. Anda bisa membuat media sosial hanya dilihat orang beberapa orang. Selain itu jangan berikan informasi pribadi seperti tanggal lahir, kota asal, dan lainnya.

4. Hapus Email Phishing Cara lain yaitu menghapus email spam atau tidak klik tautan dari pesan email. Anda perlu mewaspadai email phising untuk meminta alamat rumah, kata sandi, dan informasi pribadi. Contohnya saja email dari perusahaan kartu kredit atau bank meminta data pribadi. Hal ini termasuk penipuan, karena lembaga keuangan tidak pernah meminta informasi melalui email.

5. Pakai Akun Email Terpisah Anda bisa menggunakan email terpisah untuk media sosial dan pribadi. Gunakan email kantor dan bisnis untuk pekerjaan dan profesional. anda bisa menggunakan email terpisah untuk akun media sosial. Selain itu pakai kata sandi yang berbeda untuk media sosial anda.

6. Waspadai Izin Aplikasi Cara menghindari doxing yaitu mewaspadai izin aplikasi. Sebelum melakukan pendaftaran, anda bisa membaca terlebih dahulu ketentuan yang ditawarkan aplikasi. Contohnya saja penawaran mengizinkan akses informasi dari media sosial. Hal ini perlu diwaspadai jika aplikasi tidak punya keamanan memadai. Peretas doxing dapat menembus sistem dan mendapatkan informasi pengguna.

7. Melindungi Akun Keuangan Seorang doxer dapat membagikan informasi keuangan seseorang. Anda perlu mengambil langkah untuk menghubungi bank dan penyedia kartu. Pastikan kartu anda terlindungi dan ditutup untuk mencegah doxing.

Jerat Hukum Doxing

Pada intinya, perilaku doxing tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Data pribadi seseorang merupakan ranah privat yang tidak dapat dibagikan begitu saja. Namun, sayangnya peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus.

Disarikan dari Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet, peraturan tentang perlindungan data pribadi sebenarnya sudah dirancang dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Namun, hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan dan aturan mengenai perlindungan data pribadi masih terpisah dan tersebar dalam beberapa peraturan.

Bentuk perlindungan data pribadi secara tersirat dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU ITEjo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Kemudian, apabila terjadi penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana yang dilakukan pelaku doxing, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.


4 Pelanggaran Bisa Dipidana dengan UU PDP

  1. Berdasarkan UU PDP, mengungkapkan data pribadi orang lain seperti itu bisa berujung pidana maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
  2. Pelanggaran kedua adalah mengumpulkan data pribadi secara tidak sah, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  3. Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Contoh pelanggaran ini misalnya mendaftarkan kartu SIM dengan KTP milik orang lain. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  4. Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi. Pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi pidana maksimal enam tahun dan denda Rp6 miliar.

Dampak Doxing Bagi Korban

  • Rasa malu di depan umum dan mendapat penghinaan dari publik
  • Mendapat diskriminasi. Hal tersebut dapat terjadi jika karakteristik pribadi dirinya terungkap
  • Mengalami cyberstalking dan physical stalking
  • Mengalami pencurian identitas dan penipuan dalam hal finansial
  • Rusaknya reputasi personal maupun profesional. Lambat laun, hal tersebut akan menyebabkan kerugian secara sosial dan finansial
  • Meningkatnya kecemasan
  • Menurunnya kepercayaan dan harga diri

Kesimpulan 

Meskipun mungkin tidak sepenuhnya dianggap ilegal, doxing dapat memiliki efek yang mengubah hidup dan bertahan lama pada korban . Di dunia sekarang ini, kita cenderung menaruh banyak detail pribadi secara online tanpa berpikir dua kali. Yang diperlukan hanyalah satu interaksi dengan seseorang di internet menjadi buruk dan semua detail itu bisa menjadi target pengguna internet yang jahat. Ini dapat mengakibatkan segala macam masalah, seperti misalnya memukul . Singkatnya, Anda perlu melindungi identitas Anda secara online.

References:

  1. https://www.sekawanmedia.co.id/blog/apa-itu-doxing/
  2. https://katadata.co.id/agung/berita/62e8f01c48344/doxing-adalah-penyebaran-data-pribadi-tanpa-izin-ini-penjelasannya
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-pengguna-internet-lt4f235fec78736
  4. https://tirto.id/mengenal-doxing-di-media-sosial-bahaya-dan-cara-mencegahnya-f5lm
  5. dst…

Exit mobile version