Daftar Kode Plat/ Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia
Berikut ini adalah Daftar Kode Plat atau Tanda Kendaraan Bermotor di Indonesia berdasarkan wilayahnya.
Kode Wilayah | Daerah | Kabupaten / Kota |
BL | Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam | Seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam |
BB | Provinsi Sumatera Utara | Kabupaten Tapanuli Utara Kabupaten Tapanuli Tengah Kabupaten Tapanuli Selatan Kabupaten Sibolga Kabupaten Dairi Kabupaten Nias |
BK | Provinsi Sumatera Utara | Kota Medan Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Tebing Tinggi Kabupaten Langkat Kabupaten Binjai Kabupaten Simalungun Kabupaten Pematang Siantar Kabupaten Tanah Karo Kabupaten Asahan Kabupaten Labuhan Batu |
BA | Provinsi Sumatera Barat | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat |
BM | Provinsi Riau | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau |
BP | Provinsi Kepulauan Riau | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau |
BG | Provinsi Sumatera Selatan | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan |
BN | Provinsi Bangka-Belitung | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka-Belitung |
BE | Provinsi Lampung | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung |
BD | Provinsi Bengkulu | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu |
BH | Provinsi Jambi | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi |
B | Provinsi DKI Jakarta | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta |
D | Provinsi Jawa Barat | Kota Bandung Kabupaten Bandung |
F | Provinsi Jawa Barat | Kodya Bogor Kabupaten Bogor Kabupaten Cianjur Kabupaten Sukabumi |
T | Provinsi Jawa Barat | Kabupaten Purwakarta Kabupaten Karawang Kabupaten Subang |
E | Provinsi Jawa Barat | Kota Cirebon Kabupaten Cirebon Kabupaten Indramay Kabupaten Malajengka Kabupaten Kuningan |
Z | Provinsi Jawa Barat | Kabupaten Garut Kabupaten Sumedang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Ciamis |
H | Provinsi Jawa Tengah | Kota Semarang Kabupaten Salatiga Kabupaten Kendai Kabupaten Demak Kabupaten Grobogan |
G | Provinsi Jawa Tengah | Kota Pekalongan Kabupaten Pekalogan Kabupaten Brebes Kabupaten Tegal Kabupaten Siawi Kabupaten Batang Kabupaten Pemalang |
K | Provinsi Jawa Tengah | Kabupaten Pati Kabupaten Kudus Kabupaten Jepara Kabupaten Rembang Kabupaten Blora |
R | Provinsi Jawa Tengah | Kabupaten Banyumas Kabupaten Cilacap Kabupaten Purbalingga Kabupaten Banjarnegara |
AA | Provinsi Jawa Tengah | Kota Magelang Kabupaten Magelang Kabupaten Purworejo Kabupaten Kebumen Kabupaten Temanggung Kabupaten Wonosobo |
AD | Provinsi Jawa Tengah | Kota Surakarta Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Boyolali Kabupaten Sragen Kabupaten Karanganyar Kabupaten Wonogiri Kabupaten Klaten |
AB | Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY) | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY) |
L | Provinsi Jawa Timur | Kota Surabaya |
W | Provinsi Jawa Timur | Kabupaten Gresik Kabupaten Sidoarjo |
N | Provinsi Jawa Timur | Kota Malang Kabupaten Malang Kabupaten Probolinggo Kabupaten Pasuruan Kabupaten Lumajang |
P | Provinsi Jawa Timur | Kabupaten Besuki Kabupaten Situbondo Kabupaten Bondowoso Kabupaten Jember Kabupaten Banyuwangi |
AG | Provinsi Jawa Timur | Kota Kediri Kabupaten Kediri/Pare Kabupaten Blitar Kabupaten Tulungagung Kabupaten Nganjuk Kabupaten Trenggalek |
AE | Provinsi Jawa Timur | Kota Madiun Kabupaten Madiun Kabupaten Ngawi Kabupaten Magetan Kabupaten Ponorogo Kabupaten Pacitan |
S | Provinsi Jawa Timur | Kabupaten Bojonegoro Kabupaten Tuban Kabupaten Lamongan Kabupaten Mojokerto Kabupaten Jombang |
M | Provinsi Jawa Timur | Kabupaten Pamekasan Kabupaten Bangkalan Kabupaten Sampang Kabupaten Sumenep |
DK | Provinsi Bali | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali |
DR | Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) | Kota Mataram Kabupaten Lombok Barat Kabupaten Lombok Tengah Kabupaten Lombok Timur |
EA | Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) | Kabupaten Sumbawa Kabupaten Dompu Kabupaten Bima |
DH | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) | Kota Kupang Kabupaten Timor Tengah Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara |
EB | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) | Kabupaten Ende Kabupaten Sikka Kabupaten Flores Timur Kabupaten Ngada Kabupaten Manggarai Kabupaten Alor |
ED | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) | Kabupaten Sumba Timur Kabupaten Sumba Barat |
KB | Provinsi Kalimantan Barat | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat |
DA | Provinsi Kalimantan Selatan | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan |
KH | Provinsi Kalimantan Tengah | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah |
KT | Provinsi Kalimantan Timur | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur |
KU | Provinsi Kalimantan Utara | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara |
DB | Provinsi Sulawesi Utara | Kota Manado Kabupaten Minahasa Kabupaten Bitung |
DL | Provinsi Sulawesi Utara | Kabupaten Sangir Talaud |
DM | Provinsi Gorontalo | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo |
DN | Provinsi Sulawesi Tengah | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah |
DD | Provinsi Sulawesi Selatan | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan |
DC | Provinsi Sulawesi Barat | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat |
DT | Provinsi Sulawesi Tenggara | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara |
DE | Provinsi Maluku | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku |
DG | Provinsi Maluku Utara | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara |
DS | Provinsi Papua | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua |
PB | Provinsi Papua Barat | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat |
Nomor Urut Pendaftaran / Nomor Polisi | Kelompok Jenis Kendaraan |
1 s/d 1999 | Kendaraan Penumpang |
2000 s/d 6999 | Sepeda Motor |
7000 s/d 7999 | Bus |
8000 s/d 9999 | Kendaraan Beban |
Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Warna Plat Nomor atau Tanda Kendaraan Bermotor di Indonesia juga memiliki artinya masing-masing, diantaranya adalah :
- Warna dasar Hitam dengan Tulisan berwarna Putih adalah untuk Kendaraan Bermotor Perseorangan atau sewa
- Warna dasar Kuning dengan Tulisan berwarna Hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor Umum
- Warna dasar Merah dengan Tulisan berwarna Putih adalah untuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah
- Warna dasar Putih atau Merah dengan Tulisan berwarna Hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor Korps Diplomatik Negara Asing
- Warna dasar Hitam dengan Tulisan berwarna Putih dan terdiri dari 5 Angka serta kode angka Negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian adalah diperuntukan Kendaraan Bermotor Staff Operasional Korps Diplomatik Negara Asing
Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dengan fungsi khusus diawali dengan dua atau tiga rangkaian digit angka. Rangkaian angka tersebut menandakan bahwa pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu.
Huruf RF sendiri merupakan singkatan dari “Reformasi”.
Ada beberapa macam variasi dari plat nomor RF ini, ditandai dengan huruf terakhir yang mengikutinya. Jadi, ada tiga huruf pada TNKB khusus tersebut. Kode huruf terakhir pada plat ini mewakili instantsi yang berbeda, tergantung dengan afiliasi si pemilik kendaraan.
Berikut macam variasi plat nomor RF serta penjelasannya:
- RFS, adalah singkatan dari “Reformasi “Sekretariat Negara”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara. Lebih jelasnya, plat nomor RFS berfungsi untuk menandai kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
- RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Untuk kode RFH sendiri memiliki kepanjangan “Reformasi Hukum”, biasanya untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
- RFP, merupakan singkatan dari “Reformasi Polisi”. Kode plat ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- RFD, memiliki kepanjangan “Reformasi Darat”. Kendaraan yang memiliki kode TNKB ini dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat (AD)
- RFL, yang berarti “Reformasi Laut”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL)
- RFU, yaitu singkatan dari “Reformasi Udara”. Seperti kode RF sebelumnya, kode TNKB ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)
Peraturan Seputar Plat RF
Prioritas Penggunaan Jalan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kendaraan berplat nomor RF memiliki kegunaan khusus, sehingga kendaraan ini berbeda dengan kendaraan pribadi pada umumnya.
Meskipun berbeda dengan kendaraan lain, bukan berarti kendaraan berplat nomor khusus ini selalu mendapatkan perlakuan yang istimewa di jalan raya. Pengemudi kendaraan ini juga harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan. Diurutkan berdasarkan tingkat prioritasnya, tujuh golongan kendaraan tersebut di antaranya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan berplat nomor RF bisa saja mendapatkan prioritas penggunaan jalan selama kendaraan tersebut sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.
Ketentuan Pembuatan Plat RF
Kendaraan berplat nomor RF dimiliki oleh pejabat sebuah instansi negara. Meskipun begitu, bukan berarti kendaraan tersebut secara otomatis mendapatkan TNKB khusus hanya karena jabatan si pemilik. Untuk membuat plat nomor kendaraan ini ada persyaratan dan prosedur tertentu yang harus dilakukan.
Pembuatan plat nomor khusus ini sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Seperti perpanjangan STNK pada umumnya, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat STNK dan TNKB khusus ini juga hampir sama, seperti STNK kendaraan yang masih berlaku, fotokopi BPKB, dan hasil cek. Beberapa syarat yang berbeda di antaranya surat permohonan dari kepala instansi dan fotokopi kartu tanda anggota/pegawai pejabat pengguna kendaraan.
Untuk masa berlakunya sendiri terbilang sangat singkat dibanding STNK dan TNKB pada umumnya, di mana plat nomor khusus ini hanya berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
Plat Nomor Rahasia Sebelum RF
Sedikit informasi mengenai sejarah plat nomor khusus ini. Sebelum diberlakukan aturan mengenai akhiran plat nomor kendaraan menjadi tiga huruf seperti yang kita tahu sekarang, plat rahasia pejabat tinggi negara memiliki dua huruf sebagai akhirannya.
Jika sekarang plat nomor khusus yang digunakan memiliki kode RF*, sebelumnya kode yang digunakan adalah B*, dengan B adalah singkatan dari “Bantuan”. Macam-macam jenis kode plat dua huruf ini memiliki kegunaan yang relatif sama dengan yang sekarang.
Berikut macam plat nomor rahasia kendaraan dinas dengan dua huruf di belakang ini serta kegunaannya:
- BS: Bantuan Sekretariat Negara, untuk kendaraan milik pejabat sipil negara
- BP: Bantuan Polisi, untuk kendaraan milik pejabat/petugas kepolisian
- BD: Bantuan Darat, untuk kendaraan petinggi/keperluan TNI Angkatan Darat
- BL: Bantuan Laut, untuk kendaraan petinggi/keperluan TNI Angkatan Laut
- BU: Bantuan Udara, untuk kendaraan petinggi/keperluan TNI Angkatan Udara
- BH: Bantuan Hukum, untuk kendaraan petinggi/keperluan departemen pertahanan dan keamanan
Dikutip oleh Kaskus FJB:
RFP empat angka kepala 1, 40 jutaan ( B 1*** RFP )
RFP empat angka kepala 2, 20 jutaan ( B 2*** RFP )
Sebagai info, PM / Polisi Militer tidak bisa menindak plat RFS, RFP, RFH, RFN. Kecuali RFD dan RFL, karena Tugas dari Polisi Militer adalah menindak TNI bukan sipil. Beda halnya apabila sipil memakai sticker, jaket, dan atribut TNI yang lain lain baik mengaku keluarga besar atau dapat dari saudara yang bekerja pada Instasi TNI akan tetap di tindak PM.
Pada intinya, plat nomor yang saya jelaskan pada artikel ini seharusnya diperuntukan untuk pejabat berwenang pada bidangnya masing masing dan biasanya nomor polisi yang memiliki awalan angka 1 dan diakhiri dengan kode instansi yang bersangkutan ( RFS, RFP. dll ) seperti B 1*** RF* , STNK nya ada kode RHS atau RAHASIA. Jadi nopol-nopol diatas itu aslinya ialah pelat merah, atau pelat POLRI / TNI, yang kemudian dihitamkan. contoh: B 1234 PQO (merah), maka versi plat hitamnya ialah B 1344 RFS (hitam). Selain itu mobil aparat pemerintahan biasanya berakhirkan KQ, ES, IR, ZF.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ketentuan Penomoran Plat Kendaraan Dinas
Menyambung pertanyaan Anda, untuk plat nomor kendaraan dinas pejabat pemerintahan diberikan TNKB khusus dengan dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri, diantaranya untuk pejabat negara tingkat pusat sebagai berikut:[5]
Sedangkan penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat pemerintah provinsi diatur:[6]
- huruf kode wilayah, angka registrasi 1, tanpa huruf seri, untuk gubernur;
- huruf kode wilayah, angka registrasi 2, tanpa huruf seri, untuk wakil gubernur;
- huruf kode wilayah, angka registrasi 3, tanpa huruf seri, untuk Ketua DPRD Provinsi;
- huruf kode wilayah, angka registrasi 4, tanpa huruf seri, untuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
- huruf kode wilayah, angka registrasi 5, tanpa huruf seri, untuk Ketua Pengadilan Tinggi; dan
- huruf kode wilayah, angka registrasi 6 sampai dengan 99 tanpa huruf seri, untuk pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil daerah provinsi masing-masing.
Sementara itu, nomor registrasi untuk TNKB rahasia, terdiri kode wilayah registrasi sesuai dengan wilayah registrasi, alokasi nomor registrasi sesuai dengan jenis kendaraannya, huruf seri di belakang angka nomor registrasi ditentukan oleh Polda.[7]
Hak Utama untuk Didahulukan
Perlu Anda ketahui, kendaraan pimpinan lembaga negara memperoleh hak utama untuk didahulukan. Selain itu, pengguna jalan lainnya yang didahulukan:[8]
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.[9]
Patut dicatat, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.[10]
Kemudian pemilik wajib menjaga agar TNKB khusus dan rahasia yang telah diberikan tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berhak/berwenang.[11]
Apabila disalahgunakan, pejabat penerbit rekomendasi berwenang mencabut dan membatalkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
[1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 3/2012
[2] Pasal 6 Perkapolri 3/2012
[3] Pasal 1 angka 11 Perkapolri 3/2012
[4] Pasal 5 Perkapolri 3/2012
[5] Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), hal. 24
[6] Lampiran Perkapolri 5/2012, hal. 26
[7] Lampiran Perkapolri 5/2012, hal. 28
[8] Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”)
[9] Pasal 135 ayat (1) UU 22/2009
[10] Pasal 135 ayat (3) UU 22/2009
[11] Pasal 15 ayat (1) Perkapolri 3/2012
[12] Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 3/2012