Daftar Kode Plat/ Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia
Berikut ini adalah Daftar Kode Plat atau Tanda Kendaraan Bermotor di Indonesia berdasarkan wilayahnya.

Kode Wilayah Daerah Kabupaten / Kota
BLProvinsi Nanggroe Aceh DarussalamSeluruh Kabupaten / Kota di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
BBProvinsi Sumatera UtaraKabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Sibolga
Kabupaten Dairi
Kabupaten Nias
BKProvinsi Sumatera UtaraKota Medan
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Tebing Tinggi
Kabupaten Langkat
Kabupaten Binjai
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Pematang Siantar
Kabupaten Tanah Karo
Kabupaten Asahan
Kabupaten Labuhan Batu
BAProvinsi Sumatera BaratSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat
BMProvinsi RiauSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
BPProvinsi Kepulauan RiauSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau
BGProvinsi Sumatera SelatanSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan
BNProvinsi Bangka-BelitungSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka-Belitung
BEProvinsi LampungSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung
BDProvinsi BengkuluSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu
BHProvinsi JambiSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi
BProvinsi DKI JakartaSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta
DProvinsi Jawa BaratKota Bandung
Kabupaten Bandung
FProvinsi Jawa BaratKodya Bogor
Kabupaten Bogor
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Sukabumi
TProvinsi Jawa BaratKabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Subang
EProvinsi Jawa BaratKota Cirebon
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Indramay
Kabupaten Malajengka
Kabupaten Kuningan
ZProvinsi Jawa BaratKabupaten Garut
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Ciamis
HProvinsi Jawa TengahKota Semarang
Kabupaten Salatiga
Kabupaten Kendai
Kabupaten Demak
Kabupaten Grobogan
GProvinsi Jawa TengahKota Pekalongan
Kabupaten Pekalogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Tegal
Kabupaten Siawi
Kabupaten Batang
Kabupaten Pemalang
KProvinsi Jawa TengahKabupaten Pati
Kabupaten Kudus
Kabupaten Jepara
Kabupaten Rembang
Kabupaten Blora
RProvinsi Jawa TengahKabupaten Banyumas
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Banjarnegara
AAProvinsi Jawa TengahKota Magelang
Kabupaten Magelang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Wonosobo
ADProvinsi Jawa TengahKota Surakarta
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Klaten
ABProvinsi D.I. Yogyakarta (DIY)Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY)
L Provinsi Jawa TimurKota Surabaya
WProvinsi Jawa TimurKabupaten Gresik
Kabupaten Sidoarjo
NProvinsi Jawa TimurKota Malang
Kabupaten Malang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Lumajang
PProvinsi Jawa TimurKabupaten Besuki
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Jember
Kabupaten Banyuwangi
AGProvinsi Jawa TimurKota Kediri
Kabupaten Kediri/Pare
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Trenggalek
AEProvinsi Jawa TimurKota Madiun
Kabupaten Madiun
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
SProvinsi Jawa TimurKabupaten Bojonegoro
Kabupaten Tuban
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Jombang
MProvinsi Jawa TimurKabupaten Pamekasan
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Sampang
Kabupaten Sumenep
DKProvinsi BaliSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali
DRProvinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)Kota Mataram
Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Timur
EAProvinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Dompu
Kabupaten Bima
DHProvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)Kota Kupang
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kabupaten Timor Tengah Utara
EBProvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)Kabupaten Ende
Kabupaten Sikka
Kabupaten Flores Timur
Kabupaten Ngada
Kabupaten Manggarai
Kabupaten Alor
EDProvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Sumba Barat
KBProvinsi Kalimantan Barat Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat
DAProvinsi Kalimantan SelatanSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan
KHProvinsi Kalimantan TengahSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah
KTProvinsi Kalimantan TimurSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur
KUProvinsi Kalimantan UtaraSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara
DBProvinsi Sulawesi UtaraKota Manado
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Bitung
DLProvinsi Sulawesi UtaraKabupaten Sangir Talaud
DMProvinsi GorontaloSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo
DNProvinsi Sulawesi TengahSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah
DDProvinsi Sulawesi SelatanSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan
DCProvinsi Sulawesi BaratSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat
DTProvinsi Sulawesi TenggaraSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara
DEProvinsi MalukuSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku
DGProvinsi Maluku UtaraSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara
DSProvinsi PapuaSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
PBProvinsi Papua BaratSeluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat
Daftar Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Nomor Urut Pendaftaran / Nomor PolisiKelompok Jenis Kendaraan
1 s/d 1999Kendaraan Penumpang
2000 s/d 6999Sepeda Motor
7000 s/d 7999Bus
8000 s/d 9999Kendaraan Beban
Kelompok Jenis Kendaraan

Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Warna Plat Nomor atau Tanda Kendaraan Bermotor di Indonesia juga memiliki artinya masing-masing, diantaranya adalah :

  • Warna dasar Hitam dengan Tulisan berwarna Putih adalah untuk Kendaraan Bermotor Perseorangan atau sewa
  • Warna dasar Kuning dengan Tulisan berwarna Hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor Umum
  • Warna dasar Merah dengan Tulisan berwarna Putih adalah untuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah
  • Warna dasar Putih atau Merah dengan Tulisan berwarna Hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor Korps Diplomatik Negara Asing
  • Warna dasar Hitam dengan Tulisan berwarna Putih dan terdiri dari 5 Angka serta kode angka Negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian adalah diperuntukan Kendaraan Bermotor Staff Operasional Korps Diplomatik Negara Asing

Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dengan fungsi khusus diawali dengan dua atau tiga rangkaian digit angka. Rangkaian angka tersebut menandakan bahwa pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu.

Huruf RF sendiri merupakan singkatan dari “Reformasi”.

Ada beberapa macam variasi dari plat nomor RF ini, ditandai dengan huruf terakhir yang mengikutinya. Jadi, ada tiga huruf pada TNKB khusus tersebut. Kode huruf terakhir pada plat ini mewakili instantsi yang berbeda, tergantung dengan afiliasi si pemilik kendaraan.

Berikut macam variasi plat nomor RF serta penjelasannya:

  • RFS, adalah singkatan dari “Reformasi “Sekretariat Negara”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara. Lebih jelasnya, plat nomor RFS berfungsi untuk menandai kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
  • RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Untuk kode RFH sendiri memiliki kepanjangan “Reformasi Hukum”, biasanya untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
  • RFP, merupakan singkatan dari “Reformasi Polisi”. Kode plat ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • RFD, memiliki kepanjangan “Reformasi Darat”. Kendaraan yang memiliki kode TNKB ini dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat (AD)
  • RFL, yang berarti “Reformasi Laut”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL)
  • RFU, yaitu singkatan dari “Reformasi Udara”. Seperti kode RF sebelumnya, kode TNKB ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)

Peraturan Seputar Plat RF

Prioritas Penggunaan Jalan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kendaraan berplat nomor RF memiliki kegunaan khusus, sehingga kendaraan ini berbeda dengan kendaraan pribadi pada umumnya.

Meskipun berbeda dengan kendaraan lain, bukan berarti kendaraan berplat nomor khusus ini selalu mendapatkan perlakuan yang istimewa di jalan raya. Pengemudi kendaraan ini juga harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan. Diurutkan berdasarkan tingkat prioritasnya, tujuh golongan kendaraan tersebut di antaranya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kendaraan berplat nomor RF bisa saja mendapatkan prioritas penggunaan jalan selama kendaraan tersebut sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Ketentuan Pembuatan Plat RF

Kendaraan berplat nomor RF dimiliki oleh pejabat sebuah instansi negara. Meskipun begitu, bukan berarti kendaraan tersebut secara otomatis mendapatkan TNKB khusus hanya karena jabatan si pemilik. Untuk membuat plat nomor kendaraan ini ada persyaratan dan prosedur tertentu yang harus dilakukan.

Pembuatan plat nomor khusus ini sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Seperti perpanjangan STNK pada umumnya, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat STNK dan TNKB khusus ini juga hampir sama, seperti STNK kendaraan yang masih berlaku, fotokopi BPKB, dan hasil cek. Beberapa syarat yang berbeda di antaranya surat permohonan dari kepala instansi dan fotokopi kartu tanda anggota/pegawai pejabat pengguna kendaraan.

Untuk masa berlakunya sendiri terbilang sangat singkat dibanding STNK dan TNKB pada umumnya, di mana plat nomor khusus ini hanya berlaku untuk jangka waktu satu tahun.

Plat Nomor Rahasia Sebelum RF

Sedikit informasi mengenai sejarah plat nomor khusus ini. Sebelum diberlakukan aturan mengenai akhiran plat nomor kendaraan menjadi tiga huruf seperti yang kita tahu sekarang, plat rahasia pejabat tinggi negara memiliki dua huruf sebagai akhirannya.

Jika sekarang plat nomor khusus yang digunakan memiliki kode RF*, sebelumnya kode yang digunakan adalah B*, dengan B adalah singkatan dari “Bantuan”. Macam-macam jenis kode plat dua huruf ini memiliki kegunaan yang relatif sama dengan yang sekarang.

Berikut macam plat nomor rahasia kendaraan dinas dengan dua huruf di belakang ini serta kegunaannya:

  • BS: Bantuan Sekretariat Negara, untuk kendaraan milik pejabat sipil negara
  • BP: Bantuan Polisi, untuk kendaraan milik pejabat/petugas kepolisian
  • BD: Bantuan Darat, untuk kendaraan petinggi/keperluan TNI Angkatan Darat
  • BL: Bantuan Laut, untuk kendaraan petinggi/keperluan TNI Angkatan Laut
  • BU: Bantuan Udara, untuk kendaraan petinggi/keperluan TNI Angkatan Udara
  • BH: Bantuan Hukum, untuk kendaraan petinggi/keperluan departemen pertahanan dan keamanan

Dikutip oleh Kaskus FJB:

RFP empat angka kepala 1, 40 jutaan ( B 1*** RFP )
RFP empat angka kepala 2, 20 jutaan ( B 2*** RFP )

Sebagai info, PM / Polisi Militer tidak bisa menindak plat RFSRFPRFHRFN. Kecuali RFD dan RFL, karena Tugas dari Polisi Militer adalah menindak TNI bukan sipil. Beda halnya apabila sipil memakai sticker, jaket, dan atribut TNI yang lain lain baik mengaku keluarga besar atau dapat dari saudara yang bekerja pada Instasi TNI akan tetap di tindak PM.

Pada intinya, plat nomor yang saya jelaskan pada artikel ini seharusnya diperuntukan untuk pejabat berwenang pada bidangnya masing masing dan biasanya nomor polisi yang memiliki awalan angka 1 dan diakhiri dengan kode instansi yang bersangkutan ( RFSRFP. dll ) seperti B 1*** RF* , STNK nya ada kode RHS atau RAHASIA. Jadi nopol-nopol diatas itu aslinya ialah pelat merah, atau pelat POLRI / TNI, yang kemudian dihitamkan. contoh: B 1234 PQO (merah), maka versi plat hitamnya ialah B 1344 RFS (hitam). Selain itu mobil aparat pemerintahan biasanya berakhirkan KQESIRZF.


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas;
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ketentuan Penomoran Plat Kendaraan Dinas

Menyambung pertanyaan Anda, untuk plat nomor kendaraan dinas pejabat pemerintahan diberikan TNKB khusus dengan dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri, diantaranya untuk pejabat negara tingkat pusat sebagai berikut:[5]

Sedangkan penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat pemerintah provinsi diatur:[6]

  1. huruf kode wilayah, angka registrasi 1, tanpa huruf seri, untuk gubernur;
  2. huruf kode wilayah, angka registrasi 2, tanpa huruf seri, untuk wakil gubernur;
  3. huruf kode wilayah, angka registrasi 3, tanpa huruf seri, untuk Ketua DPRD Provinsi;
  4. huruf kode wilayah, angka registrasi 4, tanpa huruf seri, untuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
  5. huruf kode wilayah, angka registrasi 5, tanpa huruf seri, untuk Ketua Pengadilan Tinggi; dan
  6. huruf kode wilayah, angka registrasi 6 sampai dengan 99 tanpa huruf seri, untuk pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil daerah provinsi masing-masing.

Sementara itu, nomor registrasi untuk TNKB rahasia, terdiri kode wilayah registrasi sesuai dengan wilayah registrasi, alokasi nomor registrasi sesuai dengan jenis kendaraannya, huruf seri di belakang angka nomor registrasi ditentukan oleh Polda.[7]

Hak Utama untuk Didahulukan

Perlu Anda ketahui, kendaraan pimpinan lembaga negara memperoleh hak utama untuk didahulukan. Selain itu, pengguna jalan lainnya yang didahulukan:[8]

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.[9]

Patut dicatat, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.[10]

Kemudian pemilik wajib menjaga agar TNKB khusus dan rahasia yang telah diberikan tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berhak/berwenang.[11]

Apabila disalahgunakan, pejabat penerbit rekomendasi berwenang mencabut dan membatalkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.[12]

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

[1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 3/2012

[2] Pasal 6 Perkapolri 3/2012

[3] Pasal 1 angka 11 Perkapolri 3/2012

[4] Pasal 5 Perkapolri 3/2012

[5] Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), hal. 24

[6] Lampiran Perkapolri 5/2012, hal. 26

[7] Lampiran Perkapolri 5/2012, hal. 28

[8] Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”)

[9] Pasal 135 ayat (1) UU 22/2009

[10] Pasal 135 ayat (3) UU 22/2009

[11] Pasal 15 ayat (1) Perkapolri 3/2012

[12] Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 3/2012