Pajak Untuk Programmer Freelance

Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor : PER- 17 /PJ/2015 Tentang : Norma Penghitungan Penghasilan Neto

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TERNYATA TIDAK ATAU TIDAK SEPENUHNYA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU TIDAK BERSEDIA MEMPERLIHATKAN PEMBUKUANATAU PENCATATAN ATAU BUKTI-BUKTI PENDUKUNGNYA Kode KLU: 62010 (KEGIATAN PEMROGRAMAN KOMPUTER) Perhitungan 62,5% (semua kota)

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/Lampiran%201_PER%20-%2017.PJ_.2015.pdf

Kelompok ini mencakup jasa konsultasi yang berkaitan dengan analisis, design dan pemrograman dari sistem yang siap pakai. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat piranti lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti sistem piranti lunak (pemutahiran dan perbaikan), aplikasi piranti lunak (pemutahiran dan perbaikan), database dan halaman web. Termasuk penyesuaian piranti lunak, misalnya modifikasi dan Penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan piranti lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.

2018

Programmer, Web Programmer, Web Designer (KLU : 62010) :

10 Ibukota propinsi : 50% (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak)

Ibukota propinsi lainnya : 50%

Daerah lainnya : 50%

Jadi kalau penghasilan programmer jakarta setahun 250 juta maka penghasilan netnya :

Rumusnya : Penghasilan neto = Penghasilan bruto x Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

250.000.000 x 50% = 125.000.000

Jadi 125 juta ini yang akan dihitung pajaknya.

O iya masukan penghasilan kotor setahun di kolom PEREDARAN USAHA bagian PEKERJAAN BEBAS, kemudian masukkan jumlah Norma lalu isikan manual hasil netnya di kolom PENGHASILAN NETO. Masing-masing form diisi manual karena tidak bisa perhitungan otomatis.

Dan Norma ini dilaporkan tertulis ya pada saat kita ke kantor pajak untuk merubah data.

Bisa di download formnya di sini Form Laporan Penggunaan Norma

Contoh Pengisian Form Penggunaan Norma
Penghasilan kotor setahun dikali norma akan dapat penghasilan bersih

Setelah pengisian Formulir 1770-I Halaman 2 maka hasil perhitungannya otomatis akan masuk ke Formulir induk 1770. Di form induk ini jangan lupa centang Pencatatan di pojok kanan atas. Lalu Status Kewajiban Perpajakan dicentang KK (jomblo/udh nikah pilih ini). Dan yang paling penting di formulir ini adalah centang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang bisa mengurangi jumlah penghasilan net sebelum dihitung pajaknya.

Untuk Jomblo pilih TK, yang udah nikah belom punya anak pilih K, nikah udah punya anak pilih K dan jumlah anak dibawahnya (maks. 3), yang nikah penghasilan suami istri digabung pilih K/I dan jumlah anaknya. Kalo nikah dan punya anak PTKPnya makin besar lumayan pajaknya bisa kecil.

Tarif PTKP 2018 :

PTKP 2018

Kasus di sini Wajib Pajak sudah menikah dengan tanggungan 2 anak, sehingga PTKP yang didapatkan sebesar 67.500.000

Jangan lupa centang yang diberi lingkaran merah

Nanti penghasilan net akan terhitung otomatis jumlah pajaknya.

Pajak akan terhitung otomatis

Jika penghasilan Net kita di atas PTKP maka pajak akan terhitung otomatis dan jumlah itulah yang harus kita bayarkan ke negara. Tapi jika penghasilan Net kita di bawah PTKP maka kita tidak berkewajiban membayar pajak tapi tetap wajib melaporkan SPT kita.

Dari kasus di atas dari pendapatan neto 80 juta maka setelah dikurangi PTKP 67,5 juta maka penghasilan yang wajib dibayar pajaknya adalah :

80.000.000–67.500.000 = 12.500.000

Jadi 12.500.000 ribu inilah yang akan kita hitung pajaknya.

Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta — Rp 250 juta adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta — Rp 500 juta adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Berdasarkan tarif PPh 21 di atas maka penghasilan kita yang 12.500.000 masuk dalam penghasilan 50 juta dan tarif pajaknya adalah 5%. Jadi jumlah pajak yang harus bayar sebesar :

12.500.000 x 5% = 625.000

Dari penghasilan Rp 250 juta setahun ternyata pajaknya cuma Rp 625.000 setahun.

Nah ternyata pajaknya gak sebesar yang dibayangkan kan? Itu karena sebenarnya banyak variabel yang bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kotor kita di mana kita tidak mengetahui info ini.

Setelah semua form selesai terisi dan dirasa tidak ada yang salah maka klik tombol Submit di atas form untuk pengiriman online. Form pajak kita juga bisa diprint dengan memencet Ikon Printer di bawah. Jangan lupa masukan token yang sebelumnya sudah dikirimkan melalui email lalu klik tombol Submit.

Masukkan toke untuk pengiriman SPT online

Kalau pengiriman berhasil maka akan dikirimkan tanda terima melalui email.Tanda

Tanda terima akan dikirim melalui email

Dan form yang kita kirim otomatis akan masuk ke Daftar SPT online kita.

Eform langsung update

Jadi sebenarnya mudah kan buat laporan SPT tidak susah seperti yang dibayangkan? Apalagi yang sudah punya NPWP maka kamu wajib lapor kalau gak diurus maka akan susah ke depannya untuk urusan misalnya pembelian properti (rumah,ruko) karena notaris akan mengecek NPWP kita (untuk urusan pajak jual beli), jika kita tidak pernah melaporkan SPT sebelumnya maka NPWP kita otomatis akan di nonaktifkan plus gak bisa balik nama dan untuk mengaktifkannya harus melapor SPT 2 tahun terakhir plus dendanya. Jadi repotkan?

Makanya sebelum terlambat silahkan urus laporan SPT kamu bagi yang sudah punya NPWP. Terakhir lapor tanggal 31 maret 2018 loh!

Sumber :

https://medium.com/@rianrahardi/graphic-designer-freelancer-punya-npwp-udah-lapor-pajak-belum-b1e1c3357efd

https://www.online-pajak.com/id/tarif-pajak-pph-21

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/Lampiran%201_PER%20-%2017.PJ_.2015.pdf

https://www.pajakbro.com/2016/04/cara-menghitung-ptkp-dan-contohnya.html

https://www.pajakbro.com/2016/06/ptkp-2016-terbaru-pdf.html

https://www.pajak.go.id/id/surat-pemberitahuan-penggunaan-norma-penghitungan-penghasilan-neto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version